Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

700 PTT Provinsi Kepri Akan Ikut CPNS Jalur PPPK

433
×

700 PTT Provinsi Kepri Akan Ikut CPNS Jalur PPPK

Sebarkan artikel ini
Kepala BKD Kepri, Abdul Malik

TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Peserta yang bakal tidak lulus dalam tes penerimaan calon pegawai negeri (CPNS) dengan sistem komputer yang digelar Pemerintah Provinsi Kepri (Pemprov) Kepri pada pertengah September 2014 nanti tidak perlu berkecil hati. Sebab, Pemprov Kepri masih membuka tes gelombang kedua untuk penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Abdul Malik, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri mengatakan PPPK juga merupakan program yang digulirkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB RI). Program tersebut bertujuan untuk memberdayakan karyawan-karyan swasta untuk mengambdi di pemerintahan dalam jangka tertentu dan dengan sistem penggajian yang diatur oleh undang-undang.

“Mereka yang tidak lulus dalam tes penerimaan CPNS ini bisa ikut lagi dalam tes penerimaan PPPK. Tesnya juga digelar dengan sistem komputer,” ungkap Malik kepada awak media, Senin (25/8) lalu.

Menurut Malik, status PPPK tidak jauh berbeda dengan pegawai tidak tetap (PPT). Letak perbedaannya terletak pada pengangkatan mereka. PTT diangkat oleh pemerintah daerah (Pemda), maka PPPK diangkat oleh Kemenpan-RB RI berdasarkan hasil tes dengan sistem komputer.

Perbedaan lain terlihat juga pada penggajian mereka. PTT digaji tanpa adanya tunjangan masa kerja. PPPK digaji selama menjalani masa kontrak kerja dan dibayar tunjangan masa kerja (tunjangan hari tua_red) sesuai dengan lama masa kerjanya.

“Dengan itu, PTT tidak diberlakukan lagi. Semuanya PTT saat ini harus mengikuti tes dengan sistem komputer untuk mencapai status PPPK. Jadi, selama ini Pemprov Kepri memiliki 1200 PTT. Sekitar 500 PTT sudah diangkat jadi CPNS dalam penerimaan CPNS K1 dan K2 pada 2013. Sisanya 700 PTT ini diharuskan mengikuti tes untuk masuk PPPK ini,” tandas Kepala BKD Kepri tersebut.

Rencana penerimaan PPPK tersebut dibenarkan Eko Prasojo, Wakil Menpan-RB RI. Eko mengatakan, rencana ini akan dijalankan setelah peraturan pemerintah yang mengatur soal itu sudah disahkan oleh Presiden RI.

“Kami sedang menunggu peneterapan peraturan pemerintah oleh prseiden. Diperkirakan sekitar September 2014 ini peraturan pemerintah tersebut ditetapkan presiden. Setelah itu baru kami umumkan. Kami sedang mempersiapkan peraturannya,” jelas Eko ketika datang ke Kantor Gubernur Kepri dalam rangka sosialisasi tes penerimaan CPNS dengan sistem komputer.

Eko mengulas, PPPK bukanlah tenaga honor dan bukan juga CPNS. PPPK direkrut oleh pemerintah dengan sistem yang kurang lebih sama dengan sistem perekrutan CPNS. Mereka bekerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kontrak kerja dan dibayarkan jaminan pensiun pada akhir masa kerja.

“Program ini dibuka untuk pegawai-pegawai swasta yang ingin mengabdi pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Semua masyarakat bisa menangkap peluang ini. Mereka bisa bekerja selama 2-5 tahun di pemerintahan. Setelah masa kerja berakhir, mereka bisa keluar atau ketika dinilai tidak berkompeten lagi, mereka dapat dibuang. Namun, mereka tetap menerima jaminan masa kerja,” tegas Eko seraya menginformasikan bahwa PPPK ini dibuka untuk semua orang dengan batas umum bawah 19 tahun dan tidak ada batas umur atas.

Wamenpan-RB RI ini menambahkan lagi, penerimaan PPPK tersebut menandakan berakhirnya penerimaan PTT. Semua yang selama ini berstatus PTT harus mengikuti tes untuk beralih status menjadi PPPK. Kebijakan tersebut ditempuh Kemenpan-RB RI untuk menghindari ada kecenderungan Pemda mengangkat PTT sesuka hati tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.

[sk]

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat