TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Pimpinan Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), Zulkarnaen dan Dirjen Pembinaan Mineral dan Batubara, Paul Lubis serta melakukan sidak beberapa lokasi tambang yang ada di Kota Tanjungpinang dan Bintan, pada Kamis siang (6/3). Adapun tiga lokasi yang mereka sidak adalah lokasi PT. ARI di Jalan Adi Sucipto yang tidak memiliki perijinan pertambangan, lokasi PT. Antam Rosindo yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan pembangunan pabrik smelter di Galangan Batang, Bintan.
Zulkarnaen dan rombongan saat itu mendapat penjelasan dari Kepala Bidang Pertambangan Dinas KP2KE, Zulhidayat mengenai lokasi pertambangan di PT. ARI dan PT. Antam Rosindo. Dayat sapaan akrabnya mengakui bahwa PT. ARI tidak memiliki ijin usaha pertambangan (IUP). “Perusahaan ini kami akui tidak memiliki ijin, hingga kami telah menyurati mereka hingga tiga kali untuk menutup dan menghentikan aktivitas tambang mereka,” ujarnya di depan pimpinan KPK, Gubernur Kepri HM Sani, Dirjen Minerba ESDM Paul Lubis dan rombongan.
Di lokasi PT. ARI sendiri, jelas Dayat bahwa berdasarkan tata ruang Kota Tanjungpinang diperuntukkan untuk permukiman penduduk atau perumahan. “Mereka hanya menggunakan ijin pemangkasan lahan atau cut and fill untuk membangun perumahan,” tegasnya.
Sementara itu di PT. Antam Rosindo, Dayat menambahkan bahwa dari pasca tambang perusahaan eks Antam itu telah melakukan reklamasi di areal pertambangannya. Menyoal reklamasi ini, pimpinan KPK, Zulkarnaen menyela Dayat, dengan mempertanyakan dana jaminan untuk reklamasi dari PT. Antam Rosindo.
“Dana jaminan reklamasinya sebesar Rp 30 miliar, untuk biaya reklamasi pasca tambang ini untuk perhektarnya akan menghabiskan biaya sebesar Rp 40 juta. Sementara lahan tambang PT. Antam Rosindo seluas 200 hektar,” jawabnya.
Lanjut Dayat menjelaskan bahwa areal pasca ini bisa banyak ditanami bermacam tanaman seperti tanaman Cemara Laut, Mahoni hingga tanaman jagung dengan teknik khusus. “Untuk reklamasi sendiri dapat kita lakukan dalam beberapa bentuk, baik itu penanaman pohon untuk penghijauan, perkebunan, perumahan, hingga jalan atau prasarana umum sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya lagi.
Pimpinan KPK, Zulkarnaen sendiri menganjurkan agar apabila ada pertambangan bauksit yang memiliki IUP agar melaksanakan kegiatannya secara bertahap. “Dengan dilakukannya bertahap, misalnya 2 hektar selanjutnya 2 hektar berikutnya, lahan yang telah ditambang dapat dimanfaatkan langsung oleh pemerintah maupun masyarakat. Tidak terbuka dan gersang seluas seperti ini dan reklamasinya akan memakan waktu yang lama,” tegasnya yang juga diamini oleh Gubernur Kepri HM Sani, yang pernah menyaksikan lokasi tambang melalui udara menggunakan helikopter.
Sementara itu, Dirjen Minerba ESDM, Paul Lubis meminta kepada pertambangan yang tidak berijin agar memiliki IUP khusus yakni ijin pengangkutan dan penjualan. “Tetapi dalam mengajukan ijin ini, pengusaha harus dapat menunjukkan pembeli atas adanya kandungan mineral yang akan ia jual,” ungkapnya. (Akok/KPK)
[sk]
Comment